Senin, 12 Oktober 2015

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia Dan Prosedur Serta Legalitas Pendirian Badan Usaha

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas jenis-jenis badan usaha yang ada di indonesia serta prosedure dan legilitas pendirian badan usaha, berikut penjelasannya:

A. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1.    Koperasi adalah badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2. BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero.

3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

4.  Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

5.   Persero adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adalah mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan ) (Persero).

6.    Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

1. Dipimpin oleh direksi.
2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta.
3. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
4. Tidak memperoleh fasilitas negara.
5. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).

7. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham contoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero.

            1. PT Aneka Tambang (Persero).
            2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
            3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
            4. PT Pos Indonesia (Persero)
            5. PT Kereta Api Indonesia (Persero).
            6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
            7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                
            8. PT Garuda Indonesia (Persero).
            9. PT Angkasa Pura (Persero).
            10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero).
            11. PT Tambang Bukit Asam (Persero)

8.    BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas.

9.  Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

10. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

11. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

    1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif        & tdk ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas            risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
    2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh            atas utang- utang perusahaan.

12. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

13. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial & berbadan hukum.


B. Prosedur Dan Legalitas Pendirian Badan Usaha.

Dalam membangun sebuah badan usaha, perlu memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :

1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian.

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
            1. Tanda Daftar Perusahaan
            2. NPWP
            3. Bukti Diri
            4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
            5. Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
            6. Izin Domisili
            7. Izin Gangguan
            8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
            9. Izin dari Dep.Teknis

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.



5. Surat Perjanjian Kontrak

Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

1.      Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2.      Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
3.      Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian.
4.      Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
5.      Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
6.      Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
7.      Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8.      Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9.      Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
10.  Ketentuan mengenai keadaan memaksa
11.  Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
12.  Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
13.  Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14.  Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan.

Daftar pustaka:
https://agung1ka42.wordpress.com/2013/04/23/216/

http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html

Sabtu, 03 Oktober 2015

Kewirausahaan Teknologi Informasi

Kewirausahaan Teknologi Informasi

Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, manusia unggul, teladan. Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan berbuat sesuatu yang bermanfaat bagi orag lain maupun diri sendiri.
Jadi wirausaha adalah manusia yang berjuang berbuat sesuatu, mengorganisir, mengelola dan berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha.Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan.

Teknologi, ada tiga pengertian teknologi :
1. proses yang meningkatkan nilai tambah.
2. produk yang digunakan dan dihasilkan untuk memudahkan dan meningkatkan kinerja.
3.Struktur atau sistem di mana proses dan produk itu dikembangkan dan digunakan.
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuanm ilmu pengetahuan. Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia

Informasi, pengertian Informasi Menurut Para Ahli -  Informasi adalah data yang diolah menjadi bentuk yang berguna untuk membuat keputusan. Informasi berguna untuk pembuat keputusan karena informasi menurunkan ketidakpastian (atau meningkatkan pengetahuan) Informasi menjadi penting, karena berdasarkan informasi itu para pengelola dapat mengetahui kondisi obyektif perusahaannya. Informasi tersebut merupakan hasil pengolahan data atau fakta yang dikumpulkan dengan metode ataupun cara-cara tertentu.

Dari penjelasan diatas dapat saya disimpulkan bahwa kewirausahaan teknologi informasi adalah manusia yang berusaha untuk melakukan usaha dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan nilai dari usaha dan untuk memudahkan dalam pengelolahan usaha dan juga memanfaatkan informasi sebagai bahan acuan atau informasi untuk melakukan usaha agar hasil yang didapat lebih maksimal.