Pada
kesempatan kali ini, saya akan membahas jenis-jenis badan usaha yang ada di indonesia
serta prosedure dan legilitas pendirian badan usaha, berikut penjelasannya:
A.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1. Koperasi
adalah badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum & Persero.
3. Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena
besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
4. Perum
adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
5. Persero
adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adalah mencari
keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan ) (Persero).
6. Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:
1. Dipimpin oleh
direksi.
2. Pegawainya berstatus
sbg pegawai swasta.
3. Badan usahanya
ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
4. Tidak memperoleh
fasilitas negara.
5. Tujuan utamanya
mencari laba (Komersial).
7. Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham
contoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero.
1. PT Aneka Tambang (Persero).
2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
4. PT Pos Indonesia (Persero)
5. PT Kereta Api Indonesia (Persero).
6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero).
7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
8. PT Garuda Indonesia (Persero).
9. PT Angkasa Pura (Persero).
10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara
(Persero).
11. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
8. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas.
9. Perusahan
Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau
lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
10. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan
oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
11. Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu komanditer
adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut
campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
2. Sekutu aktif adl anggota yg
memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
12. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan
usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat
saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak
atas keuntungan (dividen).
13. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi
tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan ukt sosial & berbadan hukum.
B.
Prosedur Dan Legalitas Pendirian Badan Usaha.
Dalam
membangun sebuah badan usaha, perlu memperhatikan beberapa prosedur peraturan
perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
1.
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian.
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang,
Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai
bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan
ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1. Tanda Daftar Perusahaan
2. NPWP
3. Bukti Diri
4. Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
5. Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI)
dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
6. Izin Domisili
7. Izin Gangguan
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
9. Izin dari Dep.Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.
Usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
5.
Surat Perjanjian Kontrak
Adalah
Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
1. Para
pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
2.
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan
dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang
diperjanjikan.
3.
Hak dan kewajiban para pihak yang
terikat didalam perjanjian.
4.
Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta
syarat - syarat pembayaran.
5.
Persyaratan dan spesifikasi teknis yang
jelas dan terinci
6.
Tempat dan jangka waktu penyelesaian /
penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti
serta syarat-syarat penyerahannya.
7.
Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang
dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
8.
Ketentuan mengenai cidera janji dan
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
9.
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak
secara sepihak
10. Ketentuan
mengenai keadaan memaksa
11. Ketentuan
mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
12. Ketentuan
mengenai perlindungan tenaga kerja
13. Ketentuan
mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
14. Ketentuan
mengenai penyelesaian pekerjaan.
Daftar
pustaka:
https://agung1ka42.wordpress.com/2013/04/23/216/
http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar